Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa reformasi diri dan transformasi perlu dilakukan dalam Korps Adhyaksa untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan humanis. Namun, hal tersebut tidaklah mudah karena dihadapkan pada tantangan internal dan eksternal.
Menurut Burhanuddin, aturan yang fleksibel dan progresif perlu dibuat untuk penegakan hukum modern dan humanis. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang cepat, tepat, dan akurat dalam pengambilan keputusan dan tindakan.
Dalam membangun kinerja di bidang penindakan, Burhanuddin menekankan pentingnya menangani kasus-kasus yang relevan dengan kepentingan publik dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, penindakan juga harus diimbangi dengan perbaikan tata kelola dan manajemen.
Jargon “Penegakan Hukum Humanis dan Modern” menjadi prinsip dalam penegakan hukum Kejaksaan, yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Digitalisasi di bidang hukum juga dianggap sebagai keniscayaan untuk meningkatkan akses pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dan media.
Burhanuddin juga menekankan bahwa transformasi dan reformasi diri harus dilakukan agar Kejaksaan dapat dipercaya oleh masyarakat. Ini mencakup perubahan pola pikir, perilaku, dan budaya kerja Kejaksaan dalam mengikuti kebutuhan hukum masyarakat modern.
Dengan demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa upaya reformasi diri dan transformasi adalah kunci bagi Kejaksaan untuk dapat beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat di era modern dan masa depan.