Berita  

Kematian Satu Gajah Sumatra di Mukomuko oleh Konsorsium BS

Mukomuko (ANTARA) – Konsorsium Bentang Seblat mengungkapkan bahwa satu ekor Gajah Sumatra betina yang liar ditemukan mati di wilayah hutan Kabupaten Mukomuko, diduga dibunuh oleh orang tidak bertanggung jawab.

Koordinator Konsorsium Bentang Seblat Ali Akbar dalam keterangan pers di Mukomuko, Sabtu, mengatakan bahwa satu ekor Gajah Sumatra betina ditemukan mati pada 31 Desember 2023 sekitar pukul 11.47 WIB di konsesi PT Bentara Arga Timber (BAT).

“Ia.” mengatakan, pada tengkorak bangkai gajah terdapat lubang yang diduga akibat tembakan senjata api. Lubang tersebut tembus dari bagian bawah rahang hingga ke bagian depan atau dahi.

Ali Akbar juga menyatakan negara harus memberikan informasi lengkap tentang kondisi hutan dan segera menindak kejahatan terhadap satwa gajah. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga harus bertindak untuk mencegah kematian gajah yang tidak alami.

Ia menjelaskan bahwa lokasi penemuan bangkai gajah berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh 1 register 65, sekitar 3,5 kilometer dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kawasan hutan sebagai habitat gajah tersebut telah diberikan izin kepada PT BAT melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.529 Tahun 2021 dengan luas konsesi 22.020 hektare. Jenis usaha pemanfaatan hutan adalah kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu alam.

Dari total luas konsesi PT BAT, wilayah hutan yang masih ada hanya 13.968,50 hektare, sementara sisanya telah dikonversi menjadi belukar dan kebun kelapa sawit.

Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan otopsi terhadap bangkai Gajah Sumatra yang dilaporkan mati di lokasi PT BAT di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari mengatakan bahwa BKSDA menerima laporan dari petugas PT BAT yang menemukan bangkai gajah di lokasi izin perusahaan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA).

Exit mobile version