Berita  

Penangkapan Orang Rohingya dan WNI oleh Polres Rokan Hilir, Malaysia Dibatalkan

Anggota Polisi Sektor Panipahan, Rokan Hilir, Riau, telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menyeberang ke Malaysia secara ilegal. Tindakan ilegal tersebut terungkap saat polisi sedang melakukan tugas kamtibmas dan sosialisasi menjelang Pemilu 2024.

Mereka yang terdiri dari 11 orang Rohingya dan 11 WNI berasal dari Labuhan Batu, Sumatera Utara, dan berencana menyeberang ke Malaysia melalui jalur darat di Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Polisi juga berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai otak dari keberangkatan 22 orang tersebut dan meminta uang sejumlah Rp5,5 juta per orang untuk berangkat ke Malaysia dengan menggunakan kapal motor.

Para WNI yang menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah dibawa ke Polsek Bangko untuk dilakukan penyelidikan, sedangkan para etnis Rohingya diserahkan ke pihak Imigrasi. Seluruh korban dan terlapor kemudian akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Rokan Hilir, kejaksaan, dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi. Dua orang yang diduga sebagai pelaku dalam perdagangan etnis Rohingya dan WNI saat ini diamankan polisi untuk proses hukum berikutnya.

Exit mobile version