Berita  

Remaja Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kepemilikan Senjata Tajam yang Illegal

Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menetapkan seorang remaja berusia 18 tahun sebagai pelajar yang berasal dari Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena memiliki senjata tajam ilegal. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan keberadaan sekelompok remaja yang melakukan penyerangan dan perusakan di Kampung Cipeundeuy, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Minggu, 31 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah menggerebek sebuah saung yang digunakan oleh sejumlah remaja untuk pesta minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Gunungguruh, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti termasuk miras dan senjata tajam. Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Gunungguruh untuk dimintai keterangan. Salah satu remaja ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam ilegal sedangkan yang lain diharuskan wajib lapor kepada pihak Polsek Gunungguruh.

Penangkapan ini bermula dari informasi warga mengenai sekelompok remaja yang tengah berpesta miras dan membawa senjata tajam di sebuah saung di wilayah Kecamatan Gunungguruh. Warga resah dengan aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok remaja dan pemuda, terutama setelah terjadi kasus perusakan sepeda motor milik warga.

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini dan memburu sejumlah pelaku lainnya yang diduga telah melakukan perusakan. Warga diimbau untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aksi yang berpotensi terjadinya kasus kriminal agar bisa dengan cepat ditangani dan pelakunya ditangkap.

Exit mobile version