Berita  

Kajati Sumut Minta Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba demi Efek Jera

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto menyatakan bahwa selama tahun 2023, pihaknya telah menuntut hukuman mati bagi 93 orang terkait kasus narkotika, psikotropika, dan obat adiktif (narkoba). Menurutnya, tuntutan hukuman mati tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pengedar dan sindikat narkoba.

Idianto juga menambahkan bahwa tuntutan hukuman mati ini merupakan yang terbanyak di daerah Sumatera Utara jika dibandingkan dengan daerah lain. Dari 93 orang yang dituntut dengan hukuman mati, sebagian di antaranya sudah mengajukan banding dan kasasi, sementara ada yang divonis oleh hakim dengan hukuman mati dan juga hukuman seumur hidup.

Tuntutan hukuman mati ini dilakukan oleh berbagai Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara, termasuk Kejaksaan Negeri Medan, Asahan, Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tanjungbalai, dan Batubara. Penetapan ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa pelanggaran berat terkait narkoba dapat dihukum mati.

Idianto berharap bahwa tuntutan hukuman mati ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kejahatan narkoba. Semoga hal ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba di masa yang akan datang.

Exit mobile version