Berita  

Implementing Restorative Justice Until 2023

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat bahwa penerapan keadilan restoratif, berupa penghentian penuntutan perkara pidana ringan, terus bertambah dari tahun ke tahun, dan pada tahun 2023 mencapai jumlah tertinggi, yakni lebih dari dua ribu .

Exit mobile version