Berita  

Bawaslu Mengungkap Hasil Penelusuran Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Pj Bupati Bone

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone telah mengungkapkan hasil penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Pj Bupati Bone yang menggalang dukungan untuk anaknya dari sebuah video.

“Hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait yang diperoleh Bawaslu Bone menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut,” kata Ketua Bawaslu Bone Alwi melalui keterangan tertulisnya di Makassar, Rabu.

Alwi mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam video Pj Bupati Bone yang menggalang dukungan untuk anaknya dan telah menjadi viral di tengah masyarakat sejak 28 Desember 2023 di beberapa platform media sosial.

Dari video tersebut, Bawaslu Bone melihat adanya potensi persoalan hukum karena video Pj Bupati Bone menjadi viral pada masa tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait, seperti A. Islamuddin selaku PJ Bupati Bone, H. Andi Muchlis (Camat Kahu), dan beberapa kepala Desa pada 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, disimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu.

Alwi menjelaskan bahwa dalam tayangan video tersebut, Pj Bupati Bone mengajak dan menyosialisasikan anaknya yang merupakan bakal calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 7.

Meskipun demikian, Bawaslu Kabupaten Bone menilai kejadian tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu karena secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara kejadian tersebut terjadi pada 9 Oktober 2023 yang belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Selain itu, Penjabat Bupati Bone A. Islamuddin juga dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu Bone menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video PJ Bupati Bone yang viral pada tanggal 28 Desember 2023.

Hanya saja, Bawaslu Kabupaten Bone mencurigai adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebab berdasarkan peraturan, “Pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

“Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ungkap Alwi.

Exit mobile version