Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus menggali motif pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur Papua Lukas Enembe melalui platform media sosial TikTok.
“Kita terus mencari tahu motifnya,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta di Jakarta, Selasa.
Jefri menanggapi kasus yang melibatkan pemilik akun TikTok dengan nama @presiden_ono_niha, AB (30).
Motif pelaku dalam penyebaran ujaran kebencian diduga terkait dengan faktor ekonomi dan keterlibatan dengan sejumlah pengikutnya yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 ribu orang.
“Dia mengomentari berbagai hal setiap hari, dan pernah juga menerima endorsement. Jadi lebih terkait dengan engagement, followers, dan ekonomi, tetapi masih kami dalami,” ujar Jefri.
Dengan menggunakan rambut palsu dan kacamata, pelaku mencoba mendapatkan pendapatan dari pengikutnya dengan mengunggah konten video tersebut.
Namun, terkait jumlah keuntungan yang diperoleh AB dari konten tersebut, Jefri tidak menjelaskan nominalnya.
“AB mencari engagement dengan pengikutnya. Karena dia sudah menyiapkan wig dan kacamata. Wig dan kacamata tersebut juga sudah kami sita,” ucapnya.
Pada Sabtu (30/12), Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial AB di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada pukul 21.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan saat membuat konten video.
Penangkapan dilakukan setelah AB diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun TikTok bernama @presiden_ono_niha.
Melalui akun tersebut, pelaku mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe pada saat penjemputan dan pemakaman di Papua.
Atas perbuatannya, AB dijerat pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.