Berita  

Polisi memberlakukan kebijakan lalu lintas bebas kendaraan di jalan utama Garut saat Tahun Baru

Garut (ANTARA) – Kepolisian Resor Garut memberlakukan aturan bebas kendaraan malam atau car free night di jalan utama wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas kendaraan saat malam Tahun Baru.

“Mulai pukul 18.00 WIB car free night diberlakukan sampai dengan pukul 01.00 WIB saat aktivitas masyarakat diharapkan selesai,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Minggu.

Ia mengatakan bahwa bebas kendaraan di malam hari diberlakukan sepanjang Jalan Ahmad Yani berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan di pusat perkotaan Garut.

Seluruh kendaraan roda empat maupun roda dua tidak diperbolehkan memasuki wilayah Jalan Ahmad Yani sebagai jalan pusat perkotaan Garut, kecuali untuk pendistribusian logistik dan mobil kesehatan.

Aang juga menyampaikan bahwa selama jalan utama perkotaan Garut ditutup, pihak kepolisian telah menyediakan beberapa lokasi parkir kendaraan agar masyarakat bisa berjalan kaki untuk beraktivitas di wilayah perkotaan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Satria Budi mengatakan, jajarannya bersama kepolisian sudah siap siaga untuk melakukan pengamanan bebas kendaraan malam hari di jalan perkotaan Garut.

Dengan diberlakukannya kebijakan bebas kendaraan malam, arus kendaraan dialihkan ke jalan lain untuk menghindari kemacetan pada malam tahun baru.

Baca juga: Pj Gubernur Jabar minta Pemda antisipasi tumpukan sampah tahun baru

Baca juga: Waspada hujan lebat & angin kencang pada malam Tahun Baru di Jabar

Baca juga: Polisi tingkatkan patroli premanisme di jalur wisata Darajat Garut

Pewarta: Feri Purnama
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023

Exit mobile version