Berita  

Peristiwa Penting di Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2023

Sepanjang tahun 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 187 Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU). Sebanyak 168 kasus di antaranya merupakan perkara yang diregistrasi pada tahun ini, sedangkan 19 lainnya berasal dari proses penanganan perkara tahun sebelumnya.

Dari keseluruhan perkara tersebut, total 136 perkara sudah diputus oleh MK dan 51 sisanya masih dalam pemeriksaan. Sebagian besar perkara yang telah diputus itu ditolak oleh MK, yakni sebanyak 57 perkara; 41 perkara dinyatakan tidak dapat diterima; 25 perkara ditarik kembali; dan 13 perkara dikabulkan.

Bila dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya, jumlah perkara yang dikabulkan MK pada tahun 2023 menjadi yang paling sedikit. Pada tahun 2022, MK mengabulkan 15 perkara dari total 124 perkara yang diputus. Sementara tahun 2021, sebanyak 14 perkara dikabulkan dari 99 perkara yang diputus.

Sejumlah putusan MK pada tahun ini menyita perhatian publik karena berdampak secara langsung terhadap tata negara, yang tidak dimungkiri juga berkelindan dengan momentum tahun politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, kontroversi etik hingga pergantian pimpinan hakim konstitusi juga mengiringi perjalanan MK pada tahun ini.

Exit mobile version