Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur, telah menangkap tiga orang tersangka pelaku pengganjal kartu ATM yang sebelumnya telah beraksi di beberapa kota di Jawa Timur, terakhir di Kota Reyog.
“Para tersangka ini merupakan spesialis pengganjal kartu ATM yang menggunakan korek kayu untuk menguras uang milik korbannya hingga ratusan juta,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo di Ponorogo, Jumat.
Para pelaku ditangkap oleh tim buru sergap Polres Ponorogo saat mereka bersembunyi di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Identitas dan aksi mereka berhasil diungkap oleh polisi setelah korban terakhir aksi pengganjal kartu ATM melaporkan peristiwa “pembobolan” rekeningnya pada pertengahan Oktober 2023.
Anton menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula ketika korban bernama Dewi Ratnasari akan mengambil sejumlah uang di ATM BNI di Pasar Tamansari, Sambit.
Setelah melakukan transaksi, kartu ATM korban tiba-tiba macet dan tidak bisa keluar dari mesin ATM.
“Para tersangka memang sudah mengincar korban sebelum masuk ke dalam ATM,” katanya.
Saat korban panik karena kartu ATM-nya tidak bisa keluar, tiba-tiba salah satu tersangka berinisial NL (30) berpura-pura mengambil resi yang tertinggal di dalam ATM dengan alasan menawarkan bantuan, sambil berdalih bahwa kartu ATM pelaku juga sempat tertelan dan berhasil keluar.
“Saat korban lengah, kartu ATM milik korban ditukar dengan ATM pelaku yang telah disiapkan sebelumnya,” tambah Anton.
Sementara itu, dua pelaku lainnya EP (48) dan M (49) berada di luar ATM untuk mengawasi situasi dan melakukan pengamatan terhadap pin ATM yang digunakan oleh korban.
Setelah berhasil mendapatkan kartu milik korban, para tersangka langsung menguras isi tabungan korban senilai Rp112 juta.
“Korban mengetahui bahwa ATM-nya dikuras setelah mengecek melalui m-banking, dan ternyata tersisa Rp300 ribu, saat itu langsung melapor ke Polsek Sambit,”
Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa mereka juga melakukan aksi serupa di tiga lokasi lainnya di Jember, Trenggalek, dan Malang. Selain itu, para tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EP, M, dan NL dikenai pasal 363 atau 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun,” kata Anton.