Berita  

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mendetensi empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT PLN

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi batubara di PT. PLN (persero) yang diduga melibatkan enam orang dari berbagai perusahaan batubara yang ada di provinsi tersebut. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan tersangka berinisial TF selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto diduga menerbitkan dokumen COA bongkar yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. BIG ke PT. PLN (Persero) dan tersangka RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (PT. BIG) selaku penyedia batubara yang spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak.

Sebelumnya, Kejati Kalteng juga menahan dua orang tersangka lainnya berinisial AM dan MF. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai 21 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP. Untuk MF dalam perkara tersebut berperan selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo. MF diduga tidak melaksanakan tugas supervisi dengan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Instruksi Kerja berdasarkan kontrak Nomor : 083.PJ/061/2021 (Nomor PT PJB), Nomor: 0001.PJ/613/HPI/XII/2021 (Nomor PT HP). Sedangkan AM selaku Vice President Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) yang diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran dari PT. BIG sehingga bisa dilanjutkan dengan pembuatan kontrak.

Dia menjelaskan, dari enam tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, empat yang ditahan. Sedangkan untuk dua orang lainnya belum diputuskan karena berhalangan hadir. Namun bila hingga waktu ditentukan tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa.

Perkara ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dua tersangka lainnya rencanakan dipanggil tahun depan. Puji juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka guna menyelesaikan perkara tersebut agar dapat segera disidangkan ke meja hijau.

Exit mobile version