Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat 51 orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar administratif keimigrasian, dan sebagian besar dari mereka berasal dari Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Agung Pramono, mengatakan bahwa lima negara dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah Malaysia (10), Tiongkok (delapan), Vietnam (empat), Yordania (tiga), dan Turki (tiga).
Jenis pelanggaran yang dilakukan meliputi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bekerja tanpa izin, mengganggu ketertiban umum, dan tidak mampu membayar biaya tinggal bagi yang izin tinggalnya telah habis.
Kantor Imigrasi memberikan tindakan keimigrasian kepada WNA yang melanggar, yang meliputi tindakan administratif keimigrasian (TAK) dan tindakan pro justicia melalui pengadilan.
Dari tindakan yang diberikan, sebanyak 34 orang dikenakan tindakan administratif berupa penangkalan, 17 orang diwajibkan tinggal di wilayah Indonesia dengan fasilitas detensi, 20 orang di tempat lain, 38 orang dikenakan tindakan deportasi, satu orang pembatalan izin tinggal, dan 13 orang dikenakan biaya beban.
Selama tahun 2023, Kantor Imigrasi Bandung juga mencatat bahwa sebanyak 159 orang WNA masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Husein Sastranegara dan 430 orang WNA berangkat melalui bandara yang sama. Selain itu, sebanyak 1.672 kru WNA dan 30 kru WNI datang melalui Pelabuhan Internasional Patimban, sementara 1.419 WNA berangkat melalui pelabuhan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh Ricky Prayoga dan diedit oleh Guido Merung. Hak cipta © ANTARA 2023.