Berita  

Harun Masiku sebut tidak adil jika tidak ditangkap oleh Wahyu Setiawan

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, menyatakan bahwa tidak adil jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu menangkap Harun Masiku. “Saya sudah menjalani tanggung jawab saya, kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan, itu prinsip bagi saya,” kata Wahyu usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Meskipun merasa heran kenapa Harun Masiku belum ditangkap hingga saat ini, Wahyu enggan berkomentar lebih lanjut. “Tanya ke KPK,” tuturnya.

Usai diperiksa, Wahyu juga mempertanyakan mengapa KPK bisa langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya namun tidak ke Harun Masiku. “Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku ya kan, KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” ujarnya.

Wahyu juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini dan bahkan bersedia menangkap Harun jika mengetahui keberadaannya.

Penyidik KPK hari ini memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Wahyu juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version