Berita  

Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus tata niaga timah

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.

Dalam penggeledahan kedua ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat termasuk kantor, perusahaan, dan rumah tinggal. Salah satu kantor yang digeledah adalah kantor PT RBT.

“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu.

Namun, Ketut belum menjelaskan secara rinci barang atau dokumen apa yang berhasil diamankan.

“Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan,” jelas Ketut.

Pada Senin (4/12), penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ketiga saksi yang diperiksa merupakan petinggi di PT Timah Tbk, yakni AU selaku Kepala Divisi Keuangan, AA selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko.

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023

Exit mobile version