Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi dalam sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Alexander mengatakan bahwa pada dasarnya dia bersama pimpinan KPK lainnya tidak banyak mengetahui soal kegiatan Firli yang bersifat pribadi, termasuk soal pertemuan antara Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Terkait isu kegiatan yang bersifat pribadi, kami tidak tahu, itu saja yang saya sampaikan. Secara umum, kami tidak banyak mengetahui terkait kegiatan-kegiatan dari Pak Firli yang berhubungan dengan pertemuan dengan Menteri Pertanian,” kata Alexander usai mengikuti sidang kode etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Alexander juga mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan kepada sidang kode etik tersebut tidak jauh berbeda dengan yang disampaikannya saat diklarifikasi oleh Dewan Pengawas KPK.
“Kami sampaikan bahwa keterangan kami sama dengan hasil klarifikasi, terkait keterangan tambahan sebenarnya tidak ada,” ujarnya.
Alexander juga mengatakan bahwa tidak mengetahui keberadaan Firli dan mengapa yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang kode etik tersebut. Dia juga mengatakan dirinya terakhir bertemu Firli tiga pekan yang lalu.
Dewan Pengawas KPK hari ini menggelar sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Insan KPK oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh lembaga antipemberantasan korupsi.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak yang sedang dalam proses perkaranya di lembaga antipemberantasan korupsi.
Dewan Pengawas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewan Pengawas KPK telah mengumpulkan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023