Berita  

WNA asal Nigeria dijatuhi vonis 1 tahun oleh PN Cianjur

Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria dengan inisial OBE dan CKC, yang sebelumnya ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah, mengatakan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar undang-undang keimigrasian karena tidak memiliki dokumen lengkap, paspor habis, dan tidak memiliki izin tinggal. Oleh karena itu, mereka dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp5 juta.

Namun, Erli juga menyatakan bahwa kedua WNA tersebut telah mengajukan banding, sehingga sidang akan digelar kembali pada pekan depan untuk mendengarkan banding dari keduanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal sidang kedua WNA yang mengajukan banding atas vonis tersebut. Jika mereka tidak mengajukan banding, maka putusan tersebut akan menjadi final. Setelah menjalani masa kurungan di Lapas Cianjur, keduanya akan dideportasi ke negara asalnya.

Dua WNA asal Nigeria, OBE dan CKC, diamankan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada 11 Juli 2023 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang WNA yang meninggal dunia di RSUD Cimacan. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen dan surat izin tinggal lengkap, sehingga dilakukan penangkapan.

Exit mobile version