Berita  

Polres Sukabumi Kota meningkatkan razia miras menjelang Natal dan Tahun Baru

Polres Sukabumi Kota memperketat razia penjualan minuman beralkohol menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa kegiatan razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Pihak kepolisian bekerja sama dengan jajaran polsek dan instansi lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI dalam pelaksanaan razia.

Sejauh ini, telah disita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek di beberapa lokasi di Kota Sukabumi. Contohnya, di toko milik SS di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang. Sebanyak 813 botol minuman beralkohol disita dan akan dimusnahkan. Pemilik toko akan ditindak sesuai Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Selain itu, Polres Sukabumi Kota juga merazia sejumlah warung kelontong yang dicurigai menjual minuman beralkohol, seperti toko jamu tradisional. Namun, belum ditemukan adanya toko jamu yang menjual minuman beralkohol.

Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi juga mengajak masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan menyebarluaskan minuman beralkohol guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Natal, Tahun Baru, dan Pemilu 2024.

Diketahui bahwa peredaran miras saat ini tidak hanya terjadi di toko atau warung, tetapi juga melalui delivery order. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran minuman haram ini, karena adanya pengaruh dari minuman beralkohol terhadap beberapa kasus kriminal yang terjadi di Kota Sukabumi.

Aditia Aulia Rohman
Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023

Exit mobile version