Berita  

Polisi Tetapkan Sopir Bus Handoyo sebagai Tersangka dalam Kecelakaan yang Menewaskan 12 Orang

Kepolisian telah menetapkan sopir bus Handoyo sebagai tersangka terkait kecelakaan di jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, sopir bus PO Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) ditahan sebagai tersangka di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.

Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 jalan Tol Cipali. Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi, dengan kecepatan saat melintasi tikungan di atas 40 kilometer per jam, padahal tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek itu cukup tajam.

Sopir bus Handoyo dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, pada Jumat 15 Desember 2023, sebanyak 12 orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di jalan Interchange KM 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melibatkan bus Handoyo AA-7626-OA jurusan Yogyakarta-Bogor.

Exit mobile version