Berita  

NTT Mengusulkan Remisi Natal 2023 untuk 1.869 Narapidana

Kupang (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mengajukan usulan remisi khusus untuk 1.869 narapidana di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan (lapas-rutan) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTT dalam rangka perayaan Natal 2023.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone, kepada ANTARA di Kupang, Sabtu, mengatakan bahwa 1.869 narapidana tersebut tersebar di 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di seluruh wilayah NTT.

“Jumlah yang kami usulkan nantinya akan ditetapkan resminya dan akan disampaikan kemudian,” katanya.

Jumlah narapidana tersebut akan dibagi menjadi remisi khusus satu untuk narapidana yang tidak langsung bebas dan remisi khusus dua untuk narapidana yang langsung bebas.

Marciana menyebutkan bahwa narapidana yang diusulkan langsung bebas berjumlah enam orang, sementara narapidana yang diusulkan remisi khusus satu berjumlah 1.866 orang.

Selain narapidana, pihaknya juga mengajukan usulan remisi khusus untuk 28 anak binaan di tiga UPT di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur.

Tiga UPT tersebut terdiri dari LPK Anak Kupang dengan jumlah 19 orang, Lapas Kelas II A Waingapu dengan jumlah lima orang, Lapas Kelas IIB Waikabubak dengan jumlah satu orang, Lapas Kelas III Lembata dan Rutan Kelas IIB Maumere dengan jumlah dua orang.

Perlu diketahui bahwa narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi memiliki persyaratan tertentu, yaitu narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi jika berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir sejak pemberian remisi.

Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas juga ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Exit mobile version