Berita  

Polres Baubau mengungkap motif kasus KDRT yang berujung dengan kematian

Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkapkan motif di balik kematian Meli Safitri (19), seorang ibu rumah tangga yang sedang hamil tiga bulan, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya HN (17) hingga meninggal pada tanggal 7 Desember 2023 di Kelurahan Lipu.

Kapolres Baubau AKBP Bungi Masokan Misalayuk dalam keterangan pers yang diterima, Jumat, mengatakan bahwa motif kematian Meli Safitri karena masalah charger HP yang tidak dipinjamkan oleh korban, serta pelaku tidak ingin isi percakapan di HP-nya diketahui oleh istrinya, karena pelaku sering berhubungan dengan wanita lain.

Korban meninggal dunia dengan kondisi yang tidak wajar akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Hasil visum dan otopsi juga menunjukkan beberapa luka fatal, salah satunya patah pada bagian tulang leher.

“Pelaku mengakui telah melakukan KDRT terhadap korban pada tanggal 6 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WITA saat korban berpamitan untuk arisan. Saat pulang dari arisan pukul 18.30 WITA, pelaku juga menganiaya korban, dan saat pelaku pulang setelah berolahraga malam, pelaku kembali menganiaya korban,” ujar Kapolres.

Pelaku mengaku menganiaya korban dengan cara menampar dan menghantam bagian kepala korban. “Tak sampai di situ, pelaku juga sempat mencekik leher dan mendorong korban, serta melakukan pemukulan secara berulang-ulang,” tambah Kapolres.

Korban sempat mengadu kepada bibinya perihal perlakuan keji suaminya, namun bibinya tidak dapat menjemput karena sedang di luar Kota Baubau dan berjanji akan menjemput esok hari. Namun, saat keluarga korban datang menjemput pada pagi tanggal 7 Desember, korban sudah dalam keadaan terbujur kaku di samping suaminya yang sedang tertidur lelap.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) lebih sub pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Exit mobile version