Konsul Jenderal RI (JKRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menyatakan bahwa Pemerintah Negeri Sarawak Malaysia telah mendepotasikan sebanyak 3.758 Warga Negara Indonesia (WNI), yang sebagian besar merupakan Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (PMI-B) sepanjang tahun 2023.
“Dari 3.758 orang tersebut, 1.418 orang (38 persen) dijatuhi hukuman oleh pemerintah Malaysia karena masuk ke negara tersebut secara ilegal. Hari ini kami juga mendampingi deportasi sebanyak 75 orang WNI/PMI-B yang terdiri dari 70 laki-laki dan lima perempuan yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigrasi Bekenu, Miri, Sarawak,” kata Raden Sigit di Sarawak, Malaysia, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa mereka dipulangkan ke Indonesia melalui ICQS Tebedu, Sarawak ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Konjen RI Kuching mengatakan bahwa selain masuk tanpa izin, dalam waktu yang sama, sekitar 37 persen dari 3.758 WNI/PMI-B dideportasi karena bekerja di Negeri Sarawak Malaysia tanpa izin visa kerja. Sedangkan sekitar 20 persen atau 956 orang lainnya dideportasi karena paspornya sudah kadaluarsa.
“Terhadap mereka, kami dari KJRI Kuching bekerja sama dengan otoritas setempat untuk memberikan perlindungan dan pendampingan. Kami melakukannya mulai dari saat mereka ditahan oleh pihak imigrasi Malaysia hingga pemulangan mereka ke tanah air dan menyerahkan mereka ke Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong,” katanya.
Sigit menambahkan bahwa selain mendampingi deportasi, KJRI Kuching sepanjang tahun 2023 juga telah membantu memulangkan atau repatriasi sebanyak 183 orang. Sebagian besar dari mereka yang direpatriasi adalah WNI yang terlantar, sakit, dan memiliki masalah dengan majikannya di Sarawak.
“Jika ditotal, jumlah yang telah dideportasi dan direpati hingga 13 Desember 2023 ini adalah sebanyak 3.941 WNI/PMI-B. Dan, kemungkinan akan ada pemulangan lagi hingga akhir tahun ini,” ujar Sigit.
Konjen RI Kuching berharap bahwa warga negara Indonesia yang ingin masuk ke Negeri Sarawak, Malaysia, dapat melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian, seperti paspor, visa kerja, dan lainnya.
“Kami berharap tidak akan ada lagi WNI/PMI-B yang ditangkap oleh pemerintah Malaysia karena tidak memiliki paspor, masuk tanpa izin, tidak memiliki visa kerja, dan sebagainya. Ikutilah prosedur yang benar dan lengkapi semua dokumen yang diperlukan agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman di Sarawak, Malaysia,” katanya.