Berita  

Imigrasi Palembang Mengeluarkan 973 Izin Tinggal bagi WNA

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan telah menerbitkan 973 izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) sejak Januari hingga Desember 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, mengatakan bahwa rincian izin tinggal yang diberikan kepada WNA sepanjang tahun tersebut meliputi izin tinggal kunjungan sebanyak 240 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 708 orang, dan izin tinggal tetap sebanyak 25 orang.

Ridwan menyatakan bahwa data pelayanan penerbitan izin tinggal untuk WNA, yang sebagian besar berasal dari negara-negara di kawasan Asia, mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022. Pada tahun 2022, izin tinggal kunjungan tercatat 223 orang, meningkat 7,62 persen menjadi 240 orang pada 2023. Sementara itu, izin tinggal terbatas pada 2022 tercatat 648 orang, meningkat 9,26 persen menjadi 708 orang pada 2023. Dan izin tinggal tetap pada 2022 tercatat 13 orang, meningkat 92 persen menjadi 25 orang pada 2023.

Izin tinggal terbatas diterbitkan untuk WNA yang bekerja atau melakukan kegiatan di sektor konstruksi, perindustrian, pertambangan, pertanian, perdagangan, perkebunan, dan pendidikan. Pemegang izin tinggal terbatas diharapkan memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya untuk menghindari sanksi administrasi, denda, atau deportasi.

Izin tinggal terbatas pertama diberikan untuk masa berlaku 6-12 bulan, namun dapat diperpanjang hingga lima kali bagi WNA yang masih memiliki kepentingan dan melakukan aktivitas di wilayah Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Palembang mengimbau WNA yang berencana tinggal dalam kurun waktu yang cukup lama untuk memperpanjang izin tinggalnya agar terhindar dari sanksi pelanggaran Undang Undang Keimigrasian.

Exit mobile version