Berita  

Kejagung Menyita Emas dan Uang Tunai Terkait Kasus PT Timah

Jakarta (ANTARA) – Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu. Penggeledahan dilakukan di kantor beberapa perusahaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu kantor dan rumah tinggal. Kantor yang digeledah meliputi kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL. Selain itu, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan Bangka juga turut digeledah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa barang elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat terkait kejahatan atau hasil kejahatan dalam perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 65 keping emas logam mulia dengan berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp76,4 miliar, uang dollar Amerika senilai 1.547.300, dan mata uang dollar Singapura senilai 411.400.

“Barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu,” kata Ketut.

Setelah penggeledahan, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkap tindak pidana yang telah dilakukan. Penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam penyidikan tersebut, namun tersangka belum ditetapkan dan nilai kerugian masih sedang didalami.

Pada Senin (4/12), penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ketiga saksi yang diperiksa merupakan petinggi di PT Timah Tbk, yakni AU selaku Kepala Divisi Keuangan, AA selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Exit mobile version