Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai sidang perdana gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua MK Anwar Usman. Oleh karena itu, MK belum menunjuk perwakilan untuk hadir di persidangan karena segala keputusan terkait hakim MK harus diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Sampai saat ini kami belum mendapat info dari PTUN. Segala sesuatu terkait hakim harus diputus di RPH, termasuk yang akan mewakili sebagai kuasa,” kata Enny kepada wartawan melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK periode 2023–2028 Suhartoyo digelar pada Rabu pukul 10.00 WIB.
Anwar Usman mengajukan gugatan terhadap Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11). Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut, Anwar sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai tergugat.
Namun pada Selasa (5/12), pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana melalui kuasa hukumnya dari INTEGRITY mengajukan diri sebagai tergugat intervensi pada gugatan tersebut.
Denny mengajukan diri sebagai tergugat intervensi untuk melawan tindakan Anwar Usman. Ia ingin menegaskan dukungan kepada MK sebagai institusi.
“Alasannya, selain sebagai bentuk perlawanan atas tindakan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang seharusnya tahu diri dan mundur, juga karena kami ingin menegaskan dukungan kepada MK sebagai institusi—bukan pribadi yang memang harus terus dilakukan,” kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Anwar Usman dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar beberapa prinsip etika, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Artikel ini disusun oleh Fath Putra Mulya dan disunting oleh Tasrief Tarmizi.