Berita  

Polda Sulut Menangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Insiden di Bitung

Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menahan sepuluh tersangka yang diduga melakukan penganiayaan dan satu tersangka yang diduga melakukan ujaran kebencian setelah terjadinya bentrok massa di Kota Bitung beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian menyatakan, “Saat ini, jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah menahan sepuluh orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.”

Ia juga mengatakan bahwa jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut telah menahan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana UU ITE, yaitu ujaran kebencian. Penangkapan ini dilakukan karena pelaku diduga menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur terkait penahanan satu pelaku dugaan ujaran kebencian lainnya yang saat ini ditangani di Polda Kaltim.

Seluruh tersangka, baik yang terlibat dalam penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah ditahan di Rutan Polda Sulut, kecuali satu tersangka yang ditangani di Polda Kaltim.

Tersangka ujaran kebencian diancam dengan pasal 45 a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Exit mobile version