Ditreskrimsus Polda Jambi telah menangkap empat orang pelaku pemalsuan dan pemurnian bahan bakar minyak (BBM) di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Christian Tory mengatakan bahwa pengungkapan kasus pemalsuan dan pemurnian BBM ilegal ini terjadi pada Kamis (30/11) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari TKP polisi menemukan adanya aktivitas pemalsuan dan pemurnian BBM ilegal. Kemudian tim melakukan penindakan di TKP dan menangkap empat orang pelaku yang menjadi pekerja di tempat pemalsuan minyak tersebut.
Empat orang pelaku tersebut yakni MT, E,IW dan LP. Dari tempat kejadian itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tungku besi, tedmon berkapasitas 1.000 liter, blower, mesin pompa, selang, dan satu buah jerigen berkapasitas 35 liter berisi cairan hitam menyerupai minyak bumi.
Modus operasi mereka adalah menerima minyak mentah yang diduga dari pengeboran minyak ilegal kemudian dibawa ke lokasi tempat pemurnian. Pengolahan minyak dilakukan dengan cara memasukkan minyak mentah ke dalam tungku besi yang kemudian dipanaskan dengan menggunakan api melalui pipa besi yang telah dihubungkan dengan kipas blower.
Dari penggunaan 70 drum minyak mentah, pelaku bisa menghasilkan lima drum bensin, 50 drum minyak tanah dan 10 drum solar. Hasil pemalsuan minyak mentah ini dipasarkan pelaku kepada masyarakat luas mulai dari penjualan kedai minyak, kegiatan industri pertambangan, perkebunan hingga kegiatan lain yang menggunakan bahan bakar solar. Diduga penjualan tidak hanya di wilayah Provinsi Jambi, tetapi juga dijual ke luar Provinsi Jambi.
Akibat perbuatannya, empat pelaku tersebut dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara selama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.