Berita  

KKP Memperketat Pengawasan Terhadap Lobster di Pelabuhan yang Tidak Resmi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meningkatkan pengawasan dan keamanan terhadap kegiatan sumber daya kelautan dan perikanan, terutama untuk komoditas lobster melalui pelabuhan yang tidak memiliki izin atau tidak resmi.

“Sejauh ini kita monitor pelabuhan yang dimaksud penyelundup benih bening lobster (BBL) ini. Mulai dari Merak menuju Bakauheni, terus ke Jambi, Palembang, Riau terakhir Singapura,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin di Tangerang, Senin.

Menurutnya, pengetatan pengawasan terhadap penyelundupan BBL sangat diperlukan karena tindakan tersebut berpotensi membuat Indonesia kehilangan penerimaan negara bukan pajak hampir mencapai Rp30 triliun.

“Impor BBL ke Vietnam merupakan yang terbesar, di mana kebutuhan industri budidaya lobster di negara tersebut sangat besar,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki peta jalur penyelundupan BBL, mulai dari wilayah Pantai Selatan seperti Pangandaran, Cilacap, Sukabumi. Kemudian wilayah Banten, seperti Merak dengan lintasan ke wilayah Sumatera.

“Kami sudah bekerja sama dengan pihak ASDP, Polres, dan Lanal di wilayah Banten,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan bahwa tujuan utama penyelundupan BBL adalah Vietnam, baik melalui jalur udara maupun laut. Jalur laut umumnya melalui Singapura kemudian ke Vietnam.

KKP akan terus melakukan operasi pencegahan penyelundupan BBL di berbagai wilayah Indonesia untuk mengurangi kerugian negara akibat tindakan tersebut.

Exit mobile version