Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan kepada Polri untuk bertindak tegas terhadap siapapun anggota kepolisian, baik itu masih aktif maupun telah pensiun, yang melakukan tindak pidana terhadap masyarakat.
Menurut Sahroni, kedisiplinan dan ketegasan Polri dalam menangani kasus oknum aktif maupun pensiun akan menjadi perhatian masyarakat. Dalam hal ini, ia menekankan agar Polri tidak memberikan perlakuan khusus atau berbeda kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana.
Sahroni juga menyoroti kasus seorang purnawirawan polisi berinisial IKA (63) yang ditangkap karena melakukan tindak pemerasan terhadap dua warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerasan oleh oknum polisi tersebut tidak dapat diterima dan harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.
Sebagai anggota DPR, Sahroni menilai bahwa tindakan tegas terhadap oknum kepolisian akan menjadi peringatan bagi seluruh aparat yang masih aktif maupun yang telah pensiun. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang boleh menggunakan nama institusi untuk kepentingan pribadi atau untuk menakuti serta memeras rakyat.
Sahroni juga mengapresiasi kinerja Polres Badung yang berhasil menangkap pelaku pemerasan tersebut. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan pengancaman yang dilakukan oleh purnawirawan Polri tersebut dan menekankan bahwa kepolisian harus memastikan penanganan terhadap oknum tersebut dilakukan secara tegas.
Dalam kasus yang terjadi, Sahroni memahami bahwa motif pelaku adalah karena membutuhkan pekerjaan dan kebutuhan ekonomi, namun demikian, tindakan pelaku tetap tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Polres Badung harus memastikan proses penanganan terhadap oknum tersebut dilakukan secara tegas.
Diketahui, purnawirawan polisi berinisial IKA (63) ditangkap karena meneror dan memeras dua orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku mengirimkan peluru aktif dan melakukan pemerasan terhadap kedua korban dengan ancaman untuk meminta pekerjaan namun tidak diberikan. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan 25 peluru di rumah pelaku.
Artikel ini dikutip dari Antara News.