Berita  

Penyidik menyatakan bahwa penahanan Firli Bahuri tidak perlu dilakukan saat ini

Penyidik Gabungan Subdit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat. Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan. Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya sejak ditetapkan pada Rabu (22/11). Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB. Arief mengatakan setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Adapun Firli Bahuri diperiksa dengan 40 pertanyaan, terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan, penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai Pimpinan KPK, kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya. Selain Firli, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Juwana Darmaji alias Alex Titra terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, yang digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK. Saksi berikutnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Brigjen Pol. Anom Wibowo. Brigjen Pol. Anom Wibowo diperiksa terkait komunikasi antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melalui Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang) yang diduga terjadi pada awal tahun 2021. Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tidak ada pembahasan soal penahanan pada saat pemeriksaan kliennya berlangsung. Menurut dia, penyidik belum berpendapat untuk melakukan penahanan kepada Firli Bahuri karena alasan subjektif.

Exit mobile version