Berita  

MAKI mendesak para penyidik untuk berani menahan Firli Bahuri.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk berani menahan Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka.

“Saya berharap benar-benar, penyidik Polda berani melakukan penahanan terhadap Pak Firli, karena ini perkara korupsi,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat.

Boyamin mengatakan bahwa penyidik Polri harus berani menahan Firli Bahuri dengan alasan objektif dan subjektif.

Menurutnya, sebagai Ketua KPK non-aktif, Firli memiliki kapasitas untuk melarikan diri, mempengaruhi saksi, dan tidak kooperatif. Hal ini dilihat dari perilaku Firli Bahuri selama pemeriksaan sebagai saksi, yang bersikap tidak kooperatif dan mangkir dua kali dari pemeriksaan.

“Jadi penahanan itu sangat dibutuhkan, karena track record Pak Firli yang tidak kooperatif yang dipanggil bahkan mangkir sampai dua kali. Sehingga sangat perlu karena alasan subjektif karena itu tadi kekhawatiran,” katanya.

Selain itu, alasan objektifnya adalah ancaman hukuman dalam kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK ini di atas lima tahun.

“Sebagaimana diatur KUHAP, ancaman hukuman di atas lima tahun harus ditahan,” katanya.

Boyamin menilai ada potensi Firli Bahuri tidak ditahan, karena bisa mengajukan permintaan untuk tidak ditahan. Terlebih, beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian rata-rata penahanan dilakukan belakangan. Berbeda dengan KPK dan Kejaksaan RI yang melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi.

“Ya karena kasus menjadi perhatian publik, mestinya ya lebih tegas, Polda berani melakukan penahanan,” tegas Boyamin.

Boyamin mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat secara praperadilan jika penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri setelah pemeriksaan hari ini.

Karena, dengan sudah menetapkan Firli sebagai tersangka, maka penyidik sudah punya dua alat bukti yang cukup, sehingga harus berani melakukan penahanan.

“Kita doronglah untuk dilakukan penahanan, tapi kalau nanti sampai beberapa saat juga tidak dilakukan penahanan, MAKI tetap seperti biasa mencadangkan gugatan praperadilan, karena penyidik tidak serius,” ujar Boyamin.

Boyamin juga menekankan bahwa publik akan kecewa bila penyidik tidak melakukan penahanan.

“Saya berharap betul, penyidik Polda berani melakukan penahanan terhadap Pak Firli, karena ini perkara korupsi,” kata Boyamin dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Exit mobile version