Bea dan Cukai Palangka Raya Kalimantan Tengah, melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan selama satu tahun. Barang yang dimusnahkan berupa 19.268 bungkus rokok dan 118 botol minuman beralkohol dengan nilai sebesar Rp.550.239.100. Aksi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan perdagangan ilegal dan melindungi keamanan serta kesehatan masyarakat.
Bea Cukai Palangka Raya Menghancurkan Barang Ilegal Bernilai Rp 550 Juta

Read Also
Recommendation for You
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…
Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…