Berita  

Bea Cukai Palangka Raya Menghancurkan Barang Ilegal Bernilai Rp 550 Juta

Bea dan Cukai Palangka Raya Kalimantan Tengah, melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan selama satu tahun. Barang yang dimusnahkan berupa 19.268 bungkus rokok dan 118 botol minuman beralkohol dengan nilai sebesar Rp.550.239.100. Aksi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan perdagangan ilegal dan melindungi keamanan serta kesehatan masyarakat.

Exit mobile version