Berita  

Satlantas Polres Aceh Tamiang Menggagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu-sabu

Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh mengungkapkan bahwa personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menyatakan bahwa selain menggagalkan peredaran barang terlarang, personel Satlantas Polres Aceh Tamiang juga berhasil menangkap dua pria yang diduga membawa sabu-sabu tersebut.

“Kedua pria tersebut berasal dari Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh. Keduanya diamankan bersama 10 bungkus sabu-sabu berat 10 kilogram pada Rabu (29/11),” katanya.

Ia menjelaskan bahwa peredaran 10 kilogram sabu-sabu terungkap dari razia rutin personel di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang di Kota Kualasimpang. Kedua pria tersebut dihentikan petugas saat mengendarai sedan hitam. Saat diperiksa, ditemukan 10 bungkusan teh dengan aksara China di dalam mobil tersebut. Setelah diperiksa, isi bungkusan tersebut ternyata sabu-sabu.

“Kedua pria beserta mobil mereka dan bungkusan teh tersebut diserahkan ke Mapolres Aceh Tamiang. Personel juga mencatat detail identitas mereka,” katanya.

Muhammad Iqbal Alqudusy mengapresiasi personel Satlantas Polres Aceh Tamiang atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel di lapangan.

“Atas nama pimpinan kepolisian, saya mengapresiasi personel Satlantas Polres Aceh Tamiang atas pengungkapan peredaran 10 kilogram sabu-sabu. Kami segera memberikan penghargaan kepada personel tersebut,” kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Exit mobile version