Berita  

Edhy Prabowo diberi kebebasan bersyarat oleh Kemenkumham sejak Agustus 2023

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI menjelaskan bahwa mantan terpidana korupsi, Edhy Prabowo, telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023, sehingga keberadaannya di acara wisuda Akmil-Akpol di Magelang, Jawa Tengah, tidak melanggar hukum.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Deddy Eduar Eka Saputra, menyampaikan bahwa Edhy bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Nomor: PAS-1436.PK.05.09 yang diteken pada 17 Agustus 2023.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Edhy Prabowo wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Kelas II Ciangir. Edhy Prabowo dinyatakan bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama masa hukuman penjara. Dari hasil penilaian lembaga permasyarakatan dan Ditjen PAS, Edhy mendapatkan total remisi selama 7 bulan 15 hari.

Edhy Prabowo merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang terpidana kasus suap perizinan benih lobster. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta atau ganti kurungan 6 bulan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS atau ganti kurungan 3 tahun.

Edhy telah membayarkan denda dan uang pengganti tersebut ke negara. Ia mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, sejak 25 November 2020.

Status Edhy Prabowo menjadi sorotan publik setelah muncul rekaman video dia menghadiri acara wisuda Akademi Militer dan Akademi Kepolisian di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/11). Dalam rekaman video yang viral di media sosial, Edhy terlihat sempat menyalami putra Ferdy Sambo di lokasi acara. Tribrata Putra, anak kedua Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, merupakan salah satu Taruna Akpol yang diwisuda/dilantik menjadi perwira pertama Polri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat acara wisuda.

Artikel ini disadur dari Antara News.

Exit mobile version