Berita  

Sultan HB X Meminta Warga Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Mencegah Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta seluruh komponen pemerintah dan masyarakat di wilayahnya bersinergi mencegah munculnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Saya meminta seluruh warga dan komponen lainnya untuk mendukung korban kekerasan. Bersama-sama, kita memiliki kekuatan untuk membuat perubahan dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak tanpa memandang bentuknya,” kata Sri Sultan pada acara Hari Anti Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Gubernur DIY berharap semua pihak bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya di DIY.

Menurut Sultan, segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat ditoleransi.

“Kekerasan masih menjadi ancaman yang berpotensi pada kesejahteraan manusia. Apabila kita menerapkan dialog dan musyawarah baik di lingkungan keluarga, sosial, dan kemasyarakatan, kita akan terhindar dari perbuatan kekerasan,” kata dia.

Sultan menyebutkan survei pengalaman hidup perempuan nasional (SPHPN) tahun 2021, menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan berusia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya.

Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY mencatat bahwa jumlah korban kekerasan perempuan dan anak di DIY mencapai 1.282 selama 2022.

Sultan HB X mengatakan DIY sudah memiliki fasilitas komunikasi untuk penyaluran laporan bantuan, seperti telepon SAPA di 129 dan nomor pelayanan UPTD PPA di DIY dan kabupaten/kota.

Upaya preventif pencegahan kekerasan telah dilakukan melalui penyediaan Konseling Sahabat Anak dan Keluarga (DESAGA) serta pusat pembelajaran keluarga (PUSPADA) di DIY dan kabupaten/kota.

Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY GKR Hemas menyatakan pihaknya fokus pada penyediaan rumah aman bagi para korban kekerasan dan sistem rujukan yang efektif.

FPKK DIY hadir sebagai wadah kerja sama multisektor serta multi lembaga yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Penanganan korban kekerasan di DIY dilakukan secara berjejaring, didukung oleh mekanisme penjamin pembiayaan bersama berbagai pihak, sehingga korban kekerasan yang membutuhkan pelayanan medis dapat tertangani sesuai dengan kebutuhannya secara gratis.

Deklarasi antikekerasan juga dilakukan bersama unsur PTN dan PTS, sekolah, Ponpes, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II A Yogyakarta, dan organisasi perempuan untuk meneguhkan Jogja Istimewa tanpa kekerasan.

Exit mobile version