Berita  

KPK Memenjarakan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba

KPK mengumumkan penahanan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE), setelah hal tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021-2022.

“Demi kelancaran proses penyelidikan, tim penyidik akan menahan tersangka LMRE selama 20 hari pertama, mulai 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain Rusman Emba, KPK juga mengumumkan penahanan terhadap pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, La Ode Gomberto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Penahanan terhadap La Ode Gomberto sudah dilakukan sejak 22 November 2023 hingga 11 Desember 2023 di Rutan KPK, Jakarta.

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Pemerintah pusat membuat program pinjaman bagi pemerintah daerah untuk pemulihan keuangan pasca pandemi COVID-19 dengan nama dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah satu pemerintah daerah yang mengajukan dana pinjaman pemulihan ekonomi adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang saat itu dipimpin oleh La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) sebagai bupati.

Pada bulan Januari 2021, LMRE mengajukan permohonan pinjaman PEN bagi Pemkab Muna kepada Menteri Keuangan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai pinjaman sebesar Rp401,5 miliar.

Untuk memastikan permohonan pinjaman disetujui, LMRE memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar (LMSA), untuk menghubungi Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021 agar prosesnya dapat “dikawal”.

Dari percakapan antara LMSA dan MAN, disepakati adanya pemberian uang pada MAN agar proses pengawalan pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Muna dapat berjalan lancar.

LMRE kemudian memerintahkan LMSA untuk mencari donatur yang bersedia menyediakan uang yang diminta MAN. Kemudian, LMSA menghubungi La Ode Gomberto (LG) untuk membahas penggunaan dana PEN jika sudah cair.

Untuk meyakinkan LG, LMSA mengatakan bahwa MAN dan dia akrab, dengan mengatakan, “jangan ragu, dia ini satu bantal dengan saya.”

Uang sekitar Rp2,4 miliar yang berasal dari kantong pribadi LG disiapkan untuk diberikan kepada MAN. Pendanaan ini diketahui oleh LMRE dan LMSA.

Penyerahan uang senilai Rp2,4 miliar kepada MAN dilakukan oleh LMSA di Jakarta dengan nilai mata uang dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS).

MAN menyetujui permohonan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Muna setelah menerima uang suap tersebut.

Atas perbuatan ini, LMRE dan LG sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MAN dan LMSA sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version