Berita  

Polda Jambi Memeriksa Empat Saksi Terkait Penipuan Travel Umroh dari Jepara

Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan travel umroh asal Jepara, Jawa Tengah. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa proses kasus tersebut terus berlanjut setelah agen travel umroh Jambi yang tertipu melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.

Sebelumnya, sebanyak 42 orang jemaah umrah asal Jambi tidak bisa kembali ke Indonesia karena tidak dibelikan tiket penerbangan oleh pemilik perusahaan travel umroh asal Jepara. Akibat kejadian itu, perwakilan agen travel umroh Jambi Nur Habibullah membelikan tiket pesawat jamaah. Habib telah mengirimkan uang jamaah senilai Rp1,2 miliar kepada kantor pusat travel umroh di Jepara.

Agen travel umroh Jambi merasa tertipu karena manajemen kantor pusat travel umroh tidak mengembalikan uang pribadinya yang digunakan untuk membiayai jamaah kembali ke Indonesia. Pada Kamis (16/11) pihaknya melaporkan pemilik perusahaan travel umroh asal Jepara ke Polda Jambi atas dugaan kasus penipuan.

Habib menjelaskan bahwa ia sempat dihubungi oleh pemilik travel umroh asal Jepara itu untuk mencabut laporannya di Polda Jambi dengan janji akan mengembalikan uang yang sudah terpakai. Selain itu, dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri atas statusnya sebagai agen travel Jambi kepada pemilik di Jepara.

Pewarta: Tuyani
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Exit mobile version