Berita  

Jaksa Menuntut Kurir Sabu-sabu Dengan Hukuman 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 15 tahun penjara bagi terdakwa Rizky Afandi Lubis dalam kasus kurir sabu-sabu. Sedangkan rekannya, Ridho Suari Nasution, dituntut selama 13 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Hal ini diungkapkan oleh JPU Kejati Sumut Rehulina Sembiring di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, pada hari Kamis.

Dari fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan Rizky merupakan residivis,” ujar Rehulina.

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.

Setelah jaksa membacakan nota tuntutan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan yang akan dibacakan oleh terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.

Pada dakwaan yang terungkap pada 12 Juli 2023, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari warga mengenai adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan. Kemudian petugas berhasil membeli barang bukti tersebut sebanyak 10 gram dengan harga Rp5.100.000, dan kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti. Dalam interogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang bernama Yogi.

Artikel ini ditulis oleh M. Sahbainy Nasution dan diedit oleh Hisar Sitanggang. Semua hak cipta dilindungi oleh ANTARA 2023.

Exit mobile version