Berita  

Penjabat Gubernur NTB Diperiksa KPK Terkait Peserta Lelang di Pemkot Bima

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi terkait penerbitan izin kepada salah satu perusahaan yang menjadi peserta lelang pengadaan di Pemerintah Kota Bima.

“Saksi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariandi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait penerbitan izin salah satu perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Gita Ariandi diperiksa karena penerbitan izin kepada perusahaan tersebut disetujui olehnya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pemerintah Provinsi NTB.

Pemeriksaan terhadap Gita Ariandi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Kasus ini melibatkan Wali Kota Bima periode 2018–2023 Muhammad Lutfi (MLI).

Sebelumnya, KPK telah menahan Muhammad Lutfi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 5 Oktober 2023.

Kasus yang menjerat Lutfi berawal pada sekitar tahun 2019. Saat itu, Lutfi bersama anggota keluarganya mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Proses lelang tetap berjalan, tetapi para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan. Salah satu proyek yang terlibat dalam perkara tersebut antara lain proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum.

Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi dari sejumlah pihak. Atas perbuatannya, Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version