Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi telah melakukan penahanan terhadap tersangka JM, pelaksana teknik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama Desa Terentang Baru, dalam kasus tindak pidana korupsi pipanisasi di kabupaten tersebut.
“Penghentian penahanan terhadap tersangka JM dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Kepala Cabang Kejari Muara Tembesi, M Lukber di Jambi Rabu.
Tersangka JM ditahan karena terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pembangunan pipanisasi PAM Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2021 oleh BUMDes Maju, dengan kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp204,29 juta.
Setelah pemeriksaan, jaksa melakukan penahanan terhadap JM di LP Muara Bulian karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti, dan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 21 November sampai 10 Desember 2023 atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.