Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memutuskan hukuman 6,5 tahun penjara bagi dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam 13 plastik klip berisikan 0,14 gram.
“Hakim Ketua Sarma Siregar menyatakan bahwa terdakwa Sawaludin Nasution dan Putra juga didenda sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin sore.
Sarma mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yakin bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mencakup aksi secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabusabu.
“Sarma menyebut bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan adalah penyesalan dari kedua terdakwa,” katanya.
Keputusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU Pantun Marojahan Simbolon yang menuntut hukuman 6,3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.
Dakwaan mengungkapkan bahwa pada 3 Juli 2023, petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pasar IV, Gang Makmur, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kemudian, petugas melakukan pembelian dengan cara “undercover buy” dengan terdakwa. Setelah tiba di lokasi, petugas menangkap kedua terdakwa tersebut.
Hasil interogasi, kedua terdakwa mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Sarup (DPO).
Sumber Artikel: https://www.antaranews.com/berita/3155978/pn-medan-jatuhkan-vonis-65-tahun-untuk-dua-terdakwa-pengedar-sabu-sabu