Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan izin operasional untuk tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang melindungi hak cipta musisi musik tradisional pada hari Senin (20/11). Dengan izin ini, setiap pihak yang menggunakan musik tradisional untuk kegiatan komersil diharuskan membayar royalti kepada penciptanya melalui tiga LMK tersebut.
DJKI Mengeluarkan Izin untuk 3 LMK dalam Penjagaan Hak Cipta Musik Tradisional

Read Also
Recommendation for You
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…
Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…