Berita  

DJKI Mengeluarkan Izin untuk 3 LMK dalam Penjagaan Hak Cipta Musik Tradisional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan izin operasional untuk tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang melindungi hak cipta musisi musik tradisional pada hari Senin (20/11). Dengan izin ini, setiap pihak yang menggunakan musik tradisional untuk kegiatan komersil diharuskan membayar royalti kepada penciptanya melalui tiga LMK tersebut.

Exit mobile version