Berita  

Menkumham: Perlindungan Kekayaan Intelektual Merupakan Bagian Penting dari Kebijakan Nasional

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan komponen penting dalam kebijakan ekonomi nasional.

“Kekayaan intelektual berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Banyak negara maju menggunakan sistem kekayaan intelektual untuk memanfaatkan aset tak berwujud mereka dengan memberi pelindungan paten, merek, hak cipta, desain industri, dan pelindungan KI lainnya,” kata Yasonna pada kegiatan bertajuk Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas HKBP Nommensen Medan, Jumat.

Selain itu, negara-negara berkembang juga memanfaatkan ekosistem kekayaan intelektual yang terdiri dari kreasi, proteksi, dan utilisasi KI secara optimal. Kreasi, kreativitas, inovasi, dan pengetahuan digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Yasonna menekankan perlunya strategi nasional kekayaan intelektual dalam mewujudkan pembangunan ekosistem KI yang dapat mendukung pembangunan ekonomi nasional. Dia juga mengatakan bahwa sektor ekonomi kreatif di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dan telah menjadi elemen penting serta berkontribusi besar dalam membangun perekonomian Indonesia.

Kekayaan intelektual adalah hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia baik berupa karya seni, sastra, desain, dan teknologi. Negara memberikan hak eksklusif, yaitu hak kekayaan intelektual (HKI) kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta atas kreasi atau KI mereka yang kreatif dan inovatif. Ada dua jenis kepemilikan atas KI, yaitu kepemilikan personal dan kepemilikan komunal (kekayaan intelektual komunal).

Yasonna juga menjelaskan bahwa dalam era digitalisasi yang telah memasuki era Industri 4.0, aspek KI menjadi sangat penting karena hampir seluruh elemen yang mendukung era ini adalah produk yang berbasis KI. Oleh karena itu, sistem pelindungan hak KI juga harus sejalan dengan perubahan, tantangan, dan peluang yang harus dihadapi.

Permohonan KI di Sumatera Utara (Sumut) juga mengalami peningkatan. Selama pandemi tahun 2020 tercatat sebanyak 2.909 permohonan KI dari Provinsi Sumut yang diajukan kepada Direktorat Jenderal KI dan meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 3.985. Tahun 2022 mencapai 5.018 permohonan dan tahun ini hingga periode Oktober 2023 telah tercatat sebanyak 6.956 permohonan KI atau mengalami peningkatan sekitar 38,62 persen pada periode yang sama tahun 2022.

Menkumham juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, secara khusus pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota di Sumut beserta seluruh jajaran, kalangan perguruan tinggi dan lembaga litbang, industri kreatif, KUKM, aksi terkait, dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut atas sinergi dan peran aktifnya dalam upaya mendorong peningkatan permohonan KI.

“Kita berharap agar upaya tersebut terus dilakukan dan dikuatkan guna mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah melalui pemanfaatan sistem KI terutama oleh masyarakat di Provinsi Sumut,” kata Yasonna.

Exit mobile version