Kejaksaan Agung akan menindak tegas oknum jaksa yang terlibat tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan,” kata Ketut di Jakarta, Kamis. Dalam bersih-bersih internal Kejaksaan ini, kata Ketut, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak eksternal untuk melaporkan apabila ada oknum Kejaksaan yang melakukan pelanggaran. Ketut menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral dalam menjalankan tugas sebagai insan Adhyaksa. Para pihak tersebut ditangkap terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Sebagai contoh, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, dari enam tersangka ditangkap, dua diantaranya diduga adalah oknum Kejaksaan (Kejari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso). “Kami menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam dan mendukung segala bentuk penegakan hukum apalagi terkait dengan oknum dari pihak Kejaksaan,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung melakukan penegakan disiplin internal dengan tegas kepada oknum dalam institusi tersebut
