Berita  

Polisi Bertindak dengan Menindak 120 Sepeda Motor yang Diduga Terlibat Balap Liar di Kawasan Serangan

Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali telah menindak sebanyak 120 kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar di kawasan wisata ekonomi kreatif Serangan, Denpasar. Menurut Kepala Bagian Operasi Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Tomiyasa, kendaraan-kendaraan tersebut sering digunakan untuk trek-trekan oleh anak muda dan mayoritas menggunakan knalpot brong.

Tomiyasa juga menyebutkan bahwa 120 kendaraan tersebut ditindak karena tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK, tidak memakai nomor plat, serta melakukan sejumlah pelanggaran lainnya. Beberapa pemilik kendaraan bahkan meninggalkan kendaraannya saat dilakukan razia oleh polisi.

Para kendaraan yang ditindak tersebut kini diamankan di halaman parkir Satlantas Polresta Denpasar dan menunggu proses hukum lebih lanjut. Razia dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat mengenai gangguan yang sering terjadi akibat adanya aksi balap liar di daerah sekitar Bypass Ngurah Rai, Sanur, Sesetan, dan kawasan ekonomi kreatif Serangan.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, telah memerintahkan jajaran Satlantas Polresta Denpasar untuk membentuk tim gabungan dengan Dalmas Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan, Dishub Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar, Pecalang Desa Adat Sesetan, dan Serangan untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan bermotor.

Kegiatan razia dilaksanakan di wilayah Serangan pada Minggu (12/11) sore hingga malam dengan melibatkan 137 personel gabungan. Polresta Denpasar juga akan intensif melakukan kegiatan patroli malam dan razia malam untuk mengantisipasi adanya aksi trek-trekan yang dilakukan oleh kelompok remaja.

Sanksi tilang akan dikenakan kepada pelanggar, dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi pidana. Polresta Denpasar menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam menjaga ketertiban di wilayah tersebut, serta mengimbau agar para pemilik kendaraan bermotor melengkapi kendaraan mereka dengan surat-surat dan perlengkapan standar.

Exit mobile version