Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, memberikan izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Yasonna mempersilakan lembaga penegak hukum untuk memproses perkara tersebut, namun ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah.
“Tidak masalah proses berlanjut, tapi kita harus mengikuti asas praduga tak bersalah,” kata Yasonna ketika ditemui usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin.
Yasonna mengaku tidak mengetahui keberadaan Wamenkumham saat ini karena baru saja kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, menyatakan bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej tidak mengetahui mengenai penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terhadap dirinya. Menurut Tubagus, Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.
KPK menyatakan bahwa mereka telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa terdapat empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/2486132/menteri-hukum-mempersilakan-kpk-lanjutkan-proses-hukum-wamenkumham