Berita  

TNI AL Frustasi Upaya Penyeludupan 350 Dus Rokok Ilegal di Aceh Utara

Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan 350 dos rokok ilegal jenis Luffman tanpa pita cukai di perairan Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

“Kami mengamankan kapal yang setelah diperiksa ternyata membawa sekitar 350 dos rokok tanpa cukai,” kata Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto di Aceh Utara, Minggu.

Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat terkait adanya transaksi barang ilegal dari kapal ikan nelayan pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap kapal yang diketahui bernama Kapal Motor (KM) Indah, yang kemudian bersandar di bibir pantai Kuala Cangkoi.

Dari kejauhan, petugas melihat tiga anak buah kapal melarikan diri ke daratan dan meninggalkan kapal yang mulai mengalami kebocoran.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 350 dos rokok ilegal serta dokumen lengkap kapal yang sudah kadaluarsa. Kapal tersebut ternyata milik warga Aceh Utara.

Menurut Andi, kapal yang ditangkap tersebut adalah jenis kapal motor penangkap ikan, namun dalam pelayarannya tidak membawa Anak Buah Kapal (ABK) yang cukup sebagai kapal ikan.

“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Pelabuhan Pelindo Lhokseumawe. Rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp3 juta per dos dan diperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar,” kata Andi.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan serta pengejaran pelaku dengan bekerjasama bersama pihak kepolisian dan Bea Cukai.

Barang bukti rokok dan kapal tersebut juga akan segera diserahkan pada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Lanal Lhokseumawe berharap peran serta masyarakat dalam mengungkap dan mencegah adanya transaksi barang ilegal.

Exit mobile version