Berita  

Kepala BNPT Mengusulkan Perubahan Masa Hukuman Napiter Hingga Perubahan Cara Berpikir

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia, Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, telah mengusulkan agar masa hukuman narapidana terorisme (napiter) tidak lagi menggunakan durasi namun sampai cara berpikirnya berubah.

“Masa hukuman harus diubah. Hukum teroris seharusnya bukan hitungan tahun, tetapi kapan cara berpikirnya berubah. Jika dalam enam bulan sudah berubah, maka ia bisa dibebaskan,” kata Rycko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, hukuman bagi napiter tidak dapat disamakan dengan pelaku pidana lain seperti pembunuhan, narkotika, dan lain-lain yang menggunakan masa tahanan yang lama. Meskipun hukumannya sudah 25 tahun, namun jika napiter tersebut masih memiliki pemikiran radikal, maka ia akan tetap berbahaya bagi masyarakat.

Dalam kunjungannya ke Pulau Nusakambangan, Rycko juga menyinggung tentang tantangan program deradikalisasi yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, bahwa program deradikalisasi bersifat sukarela.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan efektif untuk menjawab tantangan ini. Ia juga mengusulkan untuk meninjau kisah para napiter yang sukses dideradikalisasi sebelumnya.

Rycko menegaskan bahwa Bangsa Indonesia dibangun atas dasar perbedaan, sehingga pemahaman yang tidak menerima perbedaan dapat mengancam keutuhan bangsa. Ia juga mengingatkan bahwa status rekrutmen terorisme juga perlu dipahami karena sejatinya simpatisan dan pelaku bom adalah korban dari ideologi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Irjen. Pol. Reynhard Saut Poltak Silitonga, mengatakan bahwa petugas lapas tidak lagi menghukum tetapi membina agar narapidana, ketika keluar, tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, Direktur Deradikalisasi BNPT RI Brigjen Pol. R Ahmad Nurwakhid mengungkapkan bahwa pendekatan berbasis kemanusiaan penting untuk membuat napiter merasa diperhatikan. Dalam proses deradikalisasi, perlu dibangun kepercayaan antara petugas Lapas dan napiter.

Nurwakhid juga mengingatkan tentang perjanjian kerja sama antara BNPT RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berakhir secara resmi pada Mei 2023.

Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Mardi Santoso, juga menyinggung soal absennya tenaga psikologi dan program perencanaan pembinaan kepribadian berdasarkan tingkat pemahaman radikalisme.

Mardi berharap adanya peningkatan dalam kerja sama antara BNPT RI dan Ditjen PAS dalam beberapa aspek, seperti peningkatan pembinaan kepribadian dan peningkatan SDM narapidana terorisme melalui pelatihan yang disesuaikan dengan perkembangan penyebaran paham radikal.

Artikel ini disadur dari ANTARA 2023.

Exit mobile version