Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Saksi Mengungkap Adanya Konflik Internal di Unud Terkait Kebijakan Penarikan SPI

Saksi Mengungkap Adanya Konflik Internal di Unud Terkait Kebijakan Penarikan SPI

Denpasar (ANTARA) – Mantan Kepala Biro Akademik Kerja Sama dan Humas Universitas Udayana (Unud) Bali, IGN Indra Kecapa, mengungkapkan adanya konflik internal di Unud dalam pengambilan kebijakan penarikan sumbangan pengembangan institusi (SPI) tahun 2018.

Hal itu diungkapkan oleh Indra Kecapa yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana SPI Unud yaitu I Made Yusnantara, Dr. Nyoman Putra Sastra, dan I Ketut Budiartawan dalam sidang perkara dugaan korupsi dana SPI jalur mandiri Unud tahun 2018-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, pada hari Jumat.

Di hadapan majelis hakim, saksi Indra Kecapa mengisahkan bahwa pada tahun 2018, dirinya bertugas sebagai Kepala Biro Akademik Kerja Sama dan Humas Unud terlibat perselisihan dengan Wakil Rektor 1 yakni terdakwa Prof. I Nyoman Gede Antara terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam kepanitiaan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018. Terkait hal tersebut, dirinya tidak dilibatkan dalam penyusunan tarif SPI dan tidak mengetahui soal draf tarif SPI.

Indra Kecapa mengaku bahwa seharusnya sebagai kepala Biro Akademik Kerja Sama dan Humas Unud, dirinya berhak mengetahui draf tarif SPI yang dipungut dari mahasiswa baru karena staf yang ada di bawah garis koordinasinya bertugas mengupload data terkait SPI untuk dimasukkan dalam sistem registrasi. Namun, dalam kenyataannya Prof. Antara justru tidak melibatkannya dalam proses itu dan langsung memerintahkan dua bawahannya yakni terdakwa I Made Yusnantara dan Ketut Budiartawan.

Jaksa Nengah Astawa pun mengejar pernyataan saksi dan bertanya bagaimana mungkin saksi tidak mengetahui draf SPI yang ada kaitannya dengan tugas dan fungsinya.

“Buntut dari kejadian itu, saksi Indra pun tidak dilibatkan dalam seluruh proses penerimaan mahasiswa baru oleh ketua panitia Prof. Antara, bahkan dirinya harus meminta informasi dari I Made Yusnantara yang adalah bawahannya sendiri,” jelasnya.

Saksi lain yang dihadirkan JPU adalah Prof. AA Wiradewi Lestari yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun 2018.

Di muka persidangan, saksi Dewi mengungkapkan bahwa tidak mengetahui dasar hukum pungutan SPI sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.05/2020 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penjabarannya dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Saksi mengungkap bahwa pungutan SPI di Unud dilakukan tanpa adanya studi banding. Pada tahun 2018, dirinya ditugaskan bersama tim untuk membentuk dan menyusun tarif SPI hanya berdasarkan pencarian data sekunder melalui internet terkait pungutan uang pangkal di tiga Universitas di Jawa Timur. Namun, setelah dilakukan pengumpulan data dan sudah jadi dalam bentuk naskah akademis, ternyata pada saat rapat penentuan draf tarif SPI sudah ada.

Pada rapat tersebut, saksi menjelaskan bahwa mereka sudah mendapatkan data yang sudah dipersiapkan mengenai tarif SPI. Ketika ditanya tentang siapa yang menyiapkan data-data tersebut, saksi menyatakan tidak ingat pasti.

Seperti itulah keterangan dari saksi dan orang yang dihadirkan JPU dalam perkara dugaan korupsi dana SPI Unud. Selanjutnya kita tunggu hasil dari persidangan tersebut.

Exit mobile version