Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Eddy Hiariej tidak memiliki pengetahuan tentang penetapan tersangka oleh KPK

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Eddy Hiariej tidak memiliki pengetahuan tentang penetapan tersangka oleh KPK

Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman menyatakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak mengetahui penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap oleh KPK terhadap dirinya. Tubagus mengatakan bahwa Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.

Tubagus menekankan bahwa status hukum Eddy Hiariej dipegang teguh dengan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan. Dia juga menyatakan bahwa Kemenkumham akan koordinasi terlebih dahulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej. Sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua minggu yang lalu.

Alex Marwata, Wakil Ketua KPK, juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, yang termasuk di dalamnya adalah Eddy Hiariej. Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Meskipun demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan mengenai penerimaan gratifikasi tersebut.

Dia menjelaskan bahwa uang yang diterima adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara. Ricky juga menegaskan bahwa Eddy Hiariej tidak pernah menerima aliran dana tersebut.

Exit mobile version